Selasa, 30 Oktober 2012

PP IPNU: Kasus Gloria Bukan Kesalahan, Berbeda dari Arcandra

Jakarta, Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan - Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) mengharapkan masih terbuka ruang bagi Gloria Natapradja untuk menjadi anggota Paskibraka esok hari. Menurut PP IPNU, Gloria yang saat ini masih berusia 16 tahun dan bertempat tinggal di Indonesia, serta salah satu orang tuanya adalah warga negara Indonesia, secara tersirat hukum di Indonesia memungkinkan untuk memiliki dua kewarganegaraan hingga usianya 18 tahun

“Hal ini didasarkan pada telaah hukum yang kami lakukan,” kata Aris Sofyan, salah satu pengurus PP IPNU, memaparkan pandangan organisasinya di kantor Redaksi Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan, Jakarta, Selasa (16/8).

PP IPNU: Kasus Gloria Bukan Kesalahan, Berbeda dari Arcandra (Sumber Gambar : Nu Online)
PP IPNU: Kasus Gloria Bukan Kesalahan, Berbeda dari Arcandra (Sumber Gambar : Nu Online)

PP IPNU: Kasus Gloria Bukan Kesalahan, Berbeda dari Arcandra

Pendapat tersebut merujuk ke UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 Huruf d, dan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 21 Ayat 1 dimana secara otomatis dia adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi hak-hak konstitusionalnya oleh hukum dan UUD yang berlaku di Indonesia. Terlepas dari orang tuanya mendaftarkan Gloria sebagai warga negara Indonesia atau tidak, status WNI melekat pada diri Gloria sejak ia lahir.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Menurut PP IPNU, Gloria baru dikenakan kewajiban untuk menentukan kewarganegaraannya ketika dia telah dewasa yang dalam undang undang kita hal tersebut baru berlaku ketika seseorang sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah.

“Memang ada pasal yang bertentangan, yakni perihal gugurnya status WNI jika memiliki status warga negara lain. Namun menurut kami, hal tersebut baru dapat diterapkan kepada Gloria nanti pada saat ia sudah dewasa,” ujarnya.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Jika yang dipermasalahkan adalah Gloria yang baru sekarang didaftarkan sebagai WNI, padahal toleransinya hingga umur 4 tahun maka menurut PP IPPNU yang teledor adalah orang tuanya, dan jika dikaitkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 Huruf d, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan status ke-WNI-an Gloria.

“Inilah luar biasanya undang-undang kita, dimana hak kewarganegaraan tetap disematkan pada putra putri terbaik bangsa ini. Mereka diberikan masa yang cukup untuk belajar dan mencintai Indonesia. Sehingga pada akhirnya nanti mereka memiliki referensi yang cukup untuk memilih untuk menjadi warga negara Indonesia atau warga negara lain. Jikapun mereka memilih untuk menjadi warga negara lain karena sesuatu hal, kami yakin mereka akan tetap mencintai negara ini,” tambah Aris.

Polemik yang dialami Gloria bukanlah suatu kesalahan yang membahayakan kedaulatan negara, melainkan atas asas pantas atau tidak pantas. Hal ini berbeda dengan kasus Menteri ESDM Arcandra Tahar. Pada kasus Menteri ESDM, kita melihat adanya ancaman kedaulatan negara terlebih perihal energi dan sumber daya, undang-undang keimigrasian yang dilanggar, dan pengelolaan administratifnya.

Banyak celah hukum negeri ini yang harus ditata dan diperbaiki bersama. Pimpinan Pusat IPNU dengan ini mengajak seluruh elemen untuk sekiranya tidak saling menghujat satu sama lain.

“Dengan semangat kemerdekaan tentunya kita harus belajar pada sejarah. Negeri ini bisa merdeka bukan karena jasa para penghujat dan saling menyalahkan. Negeri ini bisa merdeka karena semagat persatuan dan saling bekerjasama. Jika ada yang yang salah, mari kita benarkan bersama. Jika ada yang kurang, mari kita tambahi bersama. Kedepan, perbaikan administratif mutlak harus dilakukan agar hal serupa tidak terjadi lagi,” katanya. (Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan News Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Selasa, 23 Oktober 2012

Komisariat PMII se-Madura Bentuk Aliansi Gerakan

Pamekasan, Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan. Belasan Ketua Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) se-Madura menggelar maulid dan orasi kebangsaan di auditorium lantai II Dinas Pendidikan Pamekasan jalan Dirgahayu, Ahad (26/1). Pada kesempatan itu mereka membentuk Aliansi PK PMII se-Madura.

Komisariat PMII se-Madura Bentuk Aliansi Gerakan (Sumber Gambar : Nu Online)
Komisariat PMII se-Madura Bentuk Aliansi Gerakan (Sumber Gambar : Nu Online)

Komisariat PMII se-Madura Bentuk Aliansi Gerakan

Kegiatan tersebut ditangani PK PMII STAIN Pamekasan. Orasi kebangsaan menghadirkan tokoh PMII Madura Raden Wazirul Jihad. Tema yang dibedah ialah rekontruksi gerakan revolusioner islam dalam kancah gelobalisasi. 

Ketua PMII STAIN Muhri Andika menegaskan, aliansi ini tidak mengetengahkan ketua. Forum itu langsung memberikan kepercayaan kepada masing-masing pengurus 4 PC PMII di Madura; Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

"Karenanya, terdapat rekomendasi kepada PC PMII se-Madura. Pertemuan aliansi dilakukan 2 bulan sekali. Pertemuan berikut di Bangkalan," terang Muhri kepada Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Aliansi, tambah Muhri, bertujuan meningkatkan soliditas PMII se-Madura dalam gerakan dan bisa menyatukan konsep gerakan berkarakter nahdliyah supaya tujuan gerakan tercapai.

Lebih dari itu, ialah bagaimana pengokohan aswaja dalam dunia realita ketika dihadapkan pada kondisi musibah sahabat-sahabat kita di luar sana, tandas Muhri. (Hairul Anam/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan Hadits, Pondok Pesantren Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Jumat, 12 Oktober 2012

MWC NU Gagas Pengajian “Jamaah Bertanya Kiai Menjawab”

Sukoharjo. Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan. Sekitar tujuh ribu jamaah tumplek blek di Balai Desa Mulur Kecamatan Bendosari Sukoharjo, hadiri pengajian bertajuk “Jamaah bertanya Kiai menjawab” yang digagas Pengurus Wakil Cabang (MWC NU) Bendosari bekerjasama dengan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Sukoharjo, Rabu malam.

Kiai Muhammad Adib Zein dan Kiai Ahmad Baidlowi selaku narasumber mengupas sekitar thaharah. Sedikitnya ada tujuh jamaah bertanya secara langsung dan sembilan bertanya melalui SMS. Walau membicarakan tema thaharah, tapi jamaah ada yang bertanya tentang berbagai hal diantaranya soal, hukum makan bekicot, hukum makan daging anjing, yang di duga kelompok lain menghalalkan daging anjing, tata cara menyembelih hewan, dan kedudukan perempuan datang bulan yang mengikuti pengajian di masjid, dan lain sebagainya.

MWC NU Gagas Pengajian “Jamaah Bertanya Kiai Menjawab” (Sumber Gambar : Nu Online)
MWC NU Gagas Pengajian “Jamaah Bertanya Kiai Menjawab” (Sumber Gambar : Nu Online)

MWC NU Gagas Pengajian “Jamaah Bertanya Kiai Menjawab”

Pantauan Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan, acara pengajian Jamaah Bertanya Kiai Menjawab identik dan menjadi “tandingan” pengajian kelompok lain di Solo Raya yang juga memakai metode sama, cuma bedanya yang ditanyakan selalu seputar hukum ziarah kubur, tahlilan bid’ah, dan kalau ada pertanyaan lain sang ustadz selalu berupaya mengarahkan dan menyinggung tata cara amaliah NU yang dianggap keluar dari tuntunan. 

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Menurut Ketua PCNU Sukoharjo Muhammad Nagib Sutarno, model pengajian ala NU mengupas kitab kuning, lalu santri (jamaah) bertanya, harus digalakkan lagi di kalangan NU secara massif agar jamaah mengetahui secara mendalam berbagai persoalan baik ubudiyah maupun lainnya. 

Di sisi lain, jamaah terjaga dari pemahaman dari luar yang “menyerang” amaliyah NU. “Pengajian ini rutin dilakukan oleh NU Sukoharjo, untuk membangun soliditas jamaah,” kata Sutarno.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Sementara itu Ketua MWC NU Bendosari Agus Purwanggono menjelaskan, suksesnya pengajian ini tak lepas dari partisipasi semua pihak. Tampak hadir diantaranya Kepala Desa Mulur, Muspika Kecamatan Bendosari, pengurus GP Ansor, Fatayat, Muslimat, IPNU, IPPNU, Jatman dan lain-lain. 

Redaktur    : Mukafi Niam

Kontributor: Cecep Choirul Sholeh    

Dari Nu Online: nu.or.id

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan PonPes, Olahraga Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan