Kamis, 30 April 2015

Pesantren Diminta Berperan Aktif dalam Gerakan Masyarakat Sehat

Jombang, Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan - Untuk dapat menciptakan lingkungan yang sehat, para santri dapat mengambil peran. Pemahaman terkait permasalahan kesehatan dan kebersihan harus menjadi perhatian agar niat mulia tersebut dapat terwujud.

Harapan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dr Kohar Hari Santoso saat berada di Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Peterongan Jombang. Dokter Kohar hadir sebagai pemateri pada kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau Germas yang diikuti ratusan santri dari berbagai pesantren di kota santri tersebut.

Pesantren Diminta Berperan Aktif dalam Gerakan Masyarakat Sehat (Sumber Gambar : Nu Online)
Pesantren Diminta Berperan Aktif dalam Gerakan Masyarakat Sehat (Sumber Gambar : Nu Online)

Pesantren Diminta Berperan Aktif dalam Gerakan Masyarakat Sehat

Menurutnya, Germas setidaknya memiliki agenda untuk dapat melakukan perubahan perilaku. "Melakukan aktivitas fisik, kemudian meningkatnya konsumsi sayur dan buah khususnya lokal, serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala," katanya, Jumat (18/11).

Keberadaan gerakan ini semakin penting untuk dapat disukseskan di pesantren. "Karena pesantren adalah tempat mendidik generasi muda penerus pembangunan yang berkualitas sekaligus sebagai agen perubahan," katanya. Apalagi kesehatan perlu mendapat perhatian khusus, lanjutnya.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Dokter Kohar juga mengapresiasi kiprah pesantren yang berkenan menciptakan lingkungan bersih dan sehat. "Saya menyaksikan sendiri ada sejumlah pesantren yang telah membuat larangan merokok di lingkungannya," ungkapnya. Hal tersebut sebagai bukti bahwa perilaku sehat telah dimulai secara serius di pesantren.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Selanjutnya dia berharap komunitas pesantren dapat memiliki pengetahuan yang komprehensif terhadap sejumlah masalah kesehatan. "Termasuk masalah gizi, kesehatan lingkungan, penyakit menular, serta masalah kesehatan lainnya," ungkapnya.

Di akhir paparanya, dokter Kohar dengan didampingi pemandu acara dan narasumber lain mempraktikkan cara mencuci tangan sesuai ketentuan kesehatan. Para peserta dengan antusias mengikuti serta menirukan panduan yang dikemas dalam lagu tersebut.

Kegiatan ini dikemas dalam Talk Show? bertema "Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Melalui Gerakan Pesantren Sehat". Acara yang terselenggara atas kerja sama Lembaga Kesehatan PBNU dan Pusat Promosi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ini menghadirkan sejumlah pembicara.

Sejumlah pembicara dihadirkan yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Heri Wibowo, serta KH Zulfikar Asad yang juga salah seorang majelis pengasuh di PPDU. (Ibnu Nawawi/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan Cerita Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Jumat, 10 April 2015

Sempat Terhenti, Pesantren Kiai Sekar Al Amri Probolinggo Bangkit dengan Memadukan Metode Salafiyah-Modern

Probolingo, Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan. Pesantren Kiai Sekar Al Amri di Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo mengembangkan pendidikan yang berpadu antara salafiyah dan modern. Tidak hanya ingin menciptakan santri yang pandai berdakwah saja, namun pengasuh pesantren juga ingin sosok santri itu cerdas secara intelektual.

Hal itu terlihat dari lengkapnya pendidikan formal yang berada di kawasan pesantren. Mulai dari TK Islam Terpadu, SD Islam Terpadu, SMP Islam Terpadu dan SMA Islam Terpadu. Saat ini pesantren tersebut memiliki santri mencapai 600 orang, dan separuhnya merupakan santri bermukim.

Pesantren Kiai Pesantren Kiai Sekar Al Amri memiliki sejarah yang panjang. Didirikan sejak tahun 1850 oleh Kiai Muhtadin atau lebih dikenal dengan Kiai Sekar. Sempat vakum karena tidak ada garis keturunan laki-laki, namun kembali aktif pada tahun 1965. Adalah Kiai Muhammad Suhud yang kembali mengaktifkan pesantren tersebut. Kiai Suhud merupakan ayah Kiai Abdullah Zamroni pengasuh sekaligus ketua yayasan pendidikan saat ini. ?

Sempat Terhenti, Pesantren Kiai Sekar Al Amri Probolinggo Bangkit dengan Memadukan Metode Salafiyah-Modern (Sumber Gambar : Nu Online)
Sempat Terhenti, Pesantren Kiai Sekar Al Amri Probolinggo Bangkit dengan Memadukan Metode Salafiyah-Modern (Sumber Gambar : Nu Online)

Sempat Terhenti, Pesantren Kiai Sekar Al Amri Probolinggo Bangkit dengan Memadukan Metode Salafiyah-Modern

“Pesantren ini sempat vakum setelah generasi kedua, karena tidak ada garis keturunan laki-laki. Baru ketika ayah dewasa tahun 1965, diaktifkan kembali. Kemudian pada tahun 1998, pesantren ini berganti nama menjadi Pesantren Kyai Sekar Al Amri,” kata Kiai Zamroni, Selasa (14/6).

Zamroni sendiri sejak tahun 2010 menjadi ketua yayasan di pesantren ini. Sejak awal anak ketiga dari lima bersaudara ini fokus untuk bidang pendidikan. “Kalau dihitung dari segi usia, pesantren ini tergolong pesantren tua. Namun semakin lama kami juga mengikuti perkembangan zaman. Awalnya pesantren ini merupakan pesantren salaf,” jelasnya.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Kiai yang pernah mondok di Pondok Jauhari Kabupaten Jember ini mengaku ingin menyandingkan konsep pendidikan salaf dengan pendidikan modern. “Sejak pukul 07.00 sampai pukul 15.00 dilangsungkan kegiatan sekolah. Setelah itu, baru kegiatan pondok dilakukan seperti Tanfidz Qur’an,” tegasnya.

Pendidikan Al-Qur’an telah diajarkan sejak usia dini. Sejak TK diajarkan hafalan surat-surat pendek. Kemudian, masuk jenjang SD diajarkan hafalan juz Amma atau juz 30. Baru pada jenjang pendidikan SMP, santri diarahkan untuk menghafalkan Al-Qur’an.

Perkembangan zaman pun diikuti oleh pesantren ini. Pengasuh serta guru-guru tidak menafikkan pentingnya prestasi akademik bagi siswa. “Sosok santri Al Amri diharapkan menpunyai kepribadian Islam, intelektual serta mandiri. Namun yang paling penting tujuan pondok pesantren adalah mencetak pendakwah-pendakwah,” pungkasnya. (Syamsul Akbar/Zunus)

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Dari Nu Online: nu.or.id

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan Pesantren Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Selasa, 07 April 2015

Hukum Bagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan yang kami hormati. Tetangga kami ada yang non-Muslim, tetapi kami hidup berdampingan dengan rukun. Bahkan kami selalu saling mengunjungi satu sama lainnya, saling membantu, dan sering berbagi makanan.

Alhamdulillah bulan ini kami berniat untuk kurban. Yang ingin kami tanyakan, bagaimana hukumnya membagikan daging kurban kepada orang non-Muslim? Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan/Ciledug)

Hukum Bagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Bagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Bagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Jawaban

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Penanya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Idul Adha memang selalu identik dengan hari raya kurban. Kaum muslimin yang mampu biasanya menyisihkan sebagain rezekinya untuk membeli hewan kurban sebagai pengamalan dari ajaran Islam itu sendiri. Karena memang berkurban itu sendiri sangat dianjurkan.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Jika seorang Muslim berkurban dan membagikan dagingnya kepada orang miskin dan para tetangga yang sama-sama Muslim, maka hal itu adalah hal yang biasa dan tidak menjadi persoalan.

Yang menjadi “gegeran” para ulama adalah ketika daging kurban itu juga diberikan kepada orang non-Muslim. Pendapat pertama “ngotot” untuk tidak memperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim secara mutlak.

Sedang pendapat kedua menyatakan boleh, bahkan menurut keterangan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, dan pendapat ini dianggap selaras dengan ketentuan dalam Madzhab Syafi’i itu sendiri. Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? , ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? , ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Logika yang dibangun untuk mendukung pendapat ini adalah bahwa tujuan kurban itu sendiri adalah untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang Muslim dengan cara memberi makan kepada mereka.

Sebab, hewan kurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka pada hari raya Idul Adha. Konsekuensi logis dari cara pandangan seperti adalah tidak diperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim.

Adapun argumentasi yang dibangun untuk meneguhkan pandangan yang memperbolehkan untuk memberikan daging kurban kepada orang non-Muslim adalah bahwa berkurban itu merupakan sedekah. Sedangkan tidak ada larangan untuk memberikan sedekah kepada pihak non-Muslim.

Namun kebolehan memberikan daging kurban kepada non-Muslim tidak bisa dipahami secara mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks non-Muslim yang bukan harbi (non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam). Dan bukan kurban wajib, tetapi kurban sunah.

Dengan kata lain, diperbolehkan memberikan sedekah—termasuk di dalamnya memberikan daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam).

? : ? ? ? ? ? .? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? : ? ? ? .? ? ? ? ? ? ? . ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? .? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya, (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105).

Dari penjelasan di atas, kita dapat mentarik kesimpulan bahwa dalam soal hukum memberikan daging kurban kepada non-Muslim ada dua pendapat. Ada yang melarang secara mutlak, dan ada yang membolehkan tetapi dengan syarat bukan kurban wajib dan penerimanya bukan kafir harbi.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Perbanyak sedekah karena sedekah dapat menghindari bala.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Mahbub Ma’afi Ramdlan)Dari Nu Online: nu.or.id

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan Habib Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan