Selasa, 29 Oktober 2013

Kiai Said: Kewajiban Bayar Pajak Bisa Ditinjau Ulang

Jakarta, Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan?

Berbagai kasus korupsi yang terungkap di Dirjen Perpajakan dan pengalaman masyarakat terhadap lembaga tersebut telah menyebabkannya menjadi institusi yang rawan korupsi. Uang rakyat yang dibayarkan kepada negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum perpajakan.?

Kiai Said: Kewajiban Bayar Pajak Bisa Ditinjau Ulang (Sumber Gambar : Nu Online)
Kiai Said: Kewajiban Bayar Pajak Bisa Ditinjau Ulang (Sumber Gambar : Nu Online)

Kiai Said: Kewajiban Bayar Pajak Bisa Ditinjau Ulang

Dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (Munas dan Konbes) NU yang akan berlangsung di pesantren Kempek, 14-17 September mendatang, masalah apakah masyarakat masih wajib membayar pajak jika hasilnya dikorupsi.

“Tidak ada kewajiban bagi umat Islam, yang ada hanya membayar zakat,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Kamis.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Ia menjelaskan, soal kewajiban membayar pajak ini lebih terkait pada keharusan mematuhi seluruh aturan pemerintah, termasuk didalamnya membayar pajak. Dalam Quran terdapat ayat yang menyatakan Atiullah waatiurrasuli, waulil amri minkum atau taatilah Allah, Rasul dan pemerintah.?

Seluruh kebijakan, peraturan dan UU semuanya harus demi kesejahtaraan rakyat, demi pembangunan bangsa.?

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

“Disini persoalannya, kalau pajaknya dikorupsi, apa kita masih wajib membayarnya,” tandasnya.?

Karena itu, dimungkinkan terjadinya pembangkangan sosial sebagai protes masyarakat atas uang rakyat yang ternyata dikorupsi untuk kepentingan pribadi sampai dipastikan bahwa uang pajak tersebut benar-benar untuk kepentingan masyarakat banyak.

Penulis: Mukafi Niam

Dari Nu Online: nu.or.id

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan Amalan, Sunnah Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar