Wakil Ketua Pengurus Pusat LP Ma’arif Masduki Baidlawi berpandangan, sejalan dengan amanat konstitusi, pemerintah harus senantiasa bertanggung jawab mengupayakan pendidikan bermutu bagi semua warga negara. Semua peraturan yang menimbulkan diskriminasi, seperti RSBI/Sekoah berbasis Internasional (SBI), layak dibatalkan.
| Pemerintah Tetap Wajib Selenggarakan Pendidikan Berkualitas (Sumber Gambar : Nu Online) |
Pemerintah Tetap Wajib Selenggarakan Pendidikan Berkualitas
”RSBI menjadikan pendidikan berkualitas hanya milik orang-orang kaya. Padahal pendidikan adalah hak dasar yang harus dinikmati juga oleh orang-orang miskin,” ujarnya saat dihubungi Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan, Kamis (10/1).Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan
Menurut dia, sebenarnya semangat dasar Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang melandasi RSBI/SBI tidak bersifat diskriminatif. Namun, karena ”dibajak” oleh para guru oportunis, kebijakan ini menyimpang jauh dari spirit pemerataan pendidikan.Masduki mengakui, putusan MK tersebut lebih banyak menyasar kepada RSBI/SBI milik pemerintah. Alokasi dana dari pemerintah dituntut menjunjung tinggi asas kesetaraan. Namun, ia juga mengingatkan, seluruh RSBI/SBI swasta kini tak boleh lagi menggunakan nama ”RSBI/SBI”.
Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan
”Soal pendidikan mahal di RSBI/SBI swasta kita tidak bisa tuntut lebih jauh karena mereka memang punya independensi. Tapi bahwa pemerintah punya kewajiban membiayai pendidikan sudah pasti,” katanya.Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis ? : Mahbib Khoiron
Dari Nu Online: nu.or.id
Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan Tokoh Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar