Kamis, 18 Januari 2018

Aktivis NU Tolak RUU Kamnas

Jakarta, Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan. Ketua PBNU M. Imam Aziz menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) berpotensi besar untuk melanggar konstitusi.

RUU Kamnas yang diajukan kembali oleh DPR, kata Imam, akan mengembalikan hegemoni militer dan merepresi kebebasan masyarakat sipil.

Aktivis NU Tolak RUU Kamnas (Sumber Gambar : Nu Online)
Aktivis NU Tolak RUU Kamnas (Sumber Gambar : Nu Online)

Aktivis NU Tolak RUU Kamnas

Imam meminta, RUU Kamna dan segela bentuk kebijakan untuk membatasi kebebasan dan supremasi sipil ditolak, karena tidak sesuai dengan amanat reformasi.

"RUU Kamnas yang diajukan pemerintah untuk dibahas DPR berpotensi membatasi kebebasan sipil dan supremasi sipil. Ini akan meruntuhkan pilar demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia dan cita-cita reformasi yang diperjuangkan rakyat," jelas Imam sebagaimana dikuti Duta Masyarakat.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Menurut pendapatnya, upaya untuk membangkitkan hegemoni militer dalam payung UU tidak bisa dibenarkan. Selain itu, tegas Imam, RUU Kamnas dan paket UU Keamanan lainnya dinilai telah melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

"Jika RUU Kamnas dimaksudkan untuk menjadi Undanga-undang payung yan berkaitan dengan dengan keamanan nasional, ini merupakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan berpotensi melanggar konstitusi,"

Redatur: Hamzah Sahal

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Dari Nu Online: nu.or.id

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan Budaya, Meme Islam Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar