Slamet menjelaskan, pertimbangan tentang pemberian grasi hanya boleh diberikan oleh Mahkamah Agung (MA), bukan institusi lain. Dalam kasus grasi bagi bandar narkoba ini, MA menolak memberikan pertimbangan pemberian grasi, sementara pemberian grasi ini berasal dari Kemenkum HAM.
| PBNU Prihatin Sikap Pembantu Presiden Terkait Grasi (Sumber Gambar : Nu Online) |
PBNU Prihatin Sikap Pembantu Presiden Terkait Grasi
“Ini blunder yang sangat memalukan karena secara konstitusi pemberian pertimbangan di luar MA sudah salah, apalagi isi pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan
Ia menegaskan, presiden memang boleh berbeda sikap dalam pemberian grasi dari yang disampaiakn oleh MA, karena dalam hal ini MA, hanya berhak memberi pertimbangan, sedangkan keputusan terakhir tetap ada di tangan presiden. Meskipun begitu, jika terjadi kesalahan dalam pertimbangan sebagaimana yang terjadi saat ini, presiden akan dipersalahkan banyak pihak.Mengenai tindak lanjut setelah terkuaknya kasus ini, Slamet mengusulkan disidangkannya perkara baru dan diberi hukuman barat, dan kalau dimintakan grasi, tidak perlu diberi.
Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan
“Pencabutan grasi bukan hal yang tepat karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tandasnya.Redaktur: Mukafi Niam
Dari Nu Online: nu.or.id
Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan Khutbah Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar