Sabtu, 17 Februari 2018

Berpakaian Ala Perempuan, Dua Pria Malaysia Didenda Pengadilan

Kuala Lumpur, Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Mahkamah Rendah Syariah Kepala Batas, Pulau Pinang, Malaysia, mengenakan denda masing-masing 800 ringgit atau sekitar Rp2,5 juta kepada dua pria yang mengenakan pakaian perempuan di tempat umum.

Berpakaian Ala Perempuan, Dua Pria Malaysia Didenda Pengadilan (Sumber Gambar : Nu Online)
Berpakaian Ala Perempuan, Dua Pria Malaysia Didenda Pengadilan (Sumber Gambar : Nu Online)

Berpakaian Ala Perempuan, Dua Pria Malaysia Didenda Pengadilan

Hakim Syarie Anuar Shaari menjatuhkan hukuman tersebut setelah kedua terdakwa yang berusia 33 dan 31 tahun mengaku bersalah karena berpakaian dan berlagak seperti perempuan sekitar pukul 00.25 dinihari pada 22 April 2014.

Menurut warta harian Kosmo, Selasa, mereka ditangkap dalam satu operasi maksiat oleh Jabatan Agama Islam Pulau Pinang di kawasan kaki lima Rope Walk, Taman Butterworth.

Keduanya didakwa melakukan kesalahan berdasar Pasal 28 Undang-Undang Kejahatan Syariah Pulau Pinang 1986 karena keduanya lelaki beragama Islam tetapi mengenakan pakaian menyerupai perempuan serta memakai rambut palsu. (Antara/Mukafi Niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan Budaya, IMNU Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar