Minggu, 25 Februari 2018

Fraksi PPP: Kolom Agama di KTP Jangan Dikosongkan

Jakarta, Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan . Fraksi PPP DPR RI memandang lebih baik pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan, terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Fraksi PPP: Kolom Agama di KTP Jangan Dikosongkan (Sumber Gambar : Nu Online)
Fraksi PPP: Kolom Agama di KTP Jangan Dikosongkan (Sumber Gambar : Nu Online)

Fraksi PPP: Kolom Agama di KTP Jangan Dikosongkan

“Misalnya, dia mengaku bergama Dayak Kaharingan yang selama ini dimasukkan ke dalam salah satu dari enam agama tersebut,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Arwani Thomafi di Gedung DPR RI, Jum’at (7/11). ?

“Terkait hal itu,? perlu disepakati dulu bagaimana penanganannya. Jangan dikosongkan karena itu bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama. Memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambahnya.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Kolom agama dalam dokumen kependudukan cukup penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara sekuler. Sekalipun juga bukan negara agama.

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

“Kolom agama adalah manifestasi nyata dari sila ke-1 Pancasila. Tegas sekali menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain. Pencantuman agama dalam kolom KTP amat penting, untuk kepentingan warga negara itu sendiri. Problem akan muncul dalam persoalan perkawinan, hak asuh anak dan lain lain,” pungkas Arwani.

Seperti diwartakan, selain menghentikan megaproyek KTP elektronik atau e-KTP, Menteri Dalam Negeri “Kabinet Kerja” Tjahjo Kumolo memberikan sinyal untuk boleh mengosongkan kolom agama dalam KTP. (Red: Anam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan Syariah Misbahul Huda Al-Amiriyah Kambangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar